whatsapp smart marketer

halnutech

Presiden RI "Dimakzul"


Pemohon uji materi Pasal 184 Ayat 4 UU No. 27 Tahun 2009, Akbar Faizal, menyatakan bahwa pemakzulan kini tidak lagi mustahil. Putusan Mahkamah Konstitusi menganulir ayat tersebut membuat mosi tak percaya bisa dilakukan oleh mayoritas sederhana, 2/3 anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

"Dengan dikabulkannya gugatan kami, maka sebuah kata yang tidak disukai pemerintah manapun -- impeachment -- kini menjadi sebuah keniscayaan," kata Akbar dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Januari 2011.

Oleh karena itu, lanjut Akbar, pemerintah saat ini harus lebih hati-hati, terukur, konsisten, dan konsekuen dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk dalam menuntaskan kasus Century yang hingga kini penyelesaian hukumnya belum menemukan titik terang. "Kami minta pemerintah betul-betul serius menuntaskan kasus Century. Penyelenggara hukum selama ini seperti sedang melakukan akrobat hukum saja," kata politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu.

Pasal 184 Ayat 4 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD mengatur bahwa usulan hak menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran Presiden, harus disetujui oleh rapat paripurna DPR yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya tiga perempat dari mereka yang hadir. Pasal dan ayat tersebut kini tidak lagi berlaku karena MK telah mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh tiga serangkai anggota DPR Akbar Faizal, Bambang Soesatyo dan Lily Wahid.

MK berpandangan, pasal dan ayat bersangkutan mempersulit penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR, yang mengakibatkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat tidak efektif dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap Presiden.

Akbar menjelaskan, dirinya bersama Bambang dan Lily mengajukan gugatan tersebut sebagai dampak dari rekomendasi Pansus Century yang menurut mereka tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan memuaskan. "Ketika saat itu DPR telah memvonis pemerintah -- dengan komposisi 6 dari 9 fraksi sepakat telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah terkait kasus Century, seharusnya itu sudah menjadi sikap resmi DPR yang tinggal diformalkan saja," ujar Akbar.

Nyatanya, lanjut anggota Fraksi Hanura itu, konstelasi politik saat itu membuat usulan hak menyatakan pendapat yang merupakan kelanjutan dari sikap mayoritas fraksi di DPR, tidak dapat dilanjutkan. Namun, sambungnya, dengan putusan terbaru MK, maka kini tidak ada lagi tirani mayoritas di DPR sehingga bila pemerintah tidak serius menangani kasus Century sesuai dengan rekomendasi DPR, maka usul hak menyatakan pendapat dapat digulirkan kembali.

126 Anggota DPR Mendukung

"Sebelum kami mengajukan uji materi ke MK, kami sudah berhasil mengumpulkan 126 tanda tangan untuk mendukung usulan hak menyatakan pendapat. Ini tinggal kami komunikasikan kembali," kata Bambang. Ia menekankan, putusan MK dengan gamblang memperlihatkan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna.

"DPR telah memutuskan ada pelanggaran dalam kasus Century, maka harus ada yang bertanggung jawab. Ini tantangan bagi Ketua KPK baru Busyro Muqoddas, Jaksa Agung baru Basrief Arif, dan Kapolri bari Timur Pradopo, untuk bergerak cepat menuntaskan kasus Century," kata politikus Golkar itu. Bagi Bambang, penyelesaian kasus Century adalah harga mati yang tak bisa ditawar bagi partainya.

"Pertarungan di 2014 sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah atas kasus Century," ujar Bambang. Sekali usulan hak menyatakan pendapat bergulir, maka hal itu tidak lagi sulit untuk digolkan.

"Kalau kemarin usul hak menyatakan pendapat bisa gugur apabila ada satu partai besar yang seluruh anggotanya tidak hadir (sehingga kuorum tidak tercapai pada paripurna), kini mekanismenya sudah kembali ke mayoritas sederhana. Jadi tidak ada halangan," ujar Bambang.

Sebagai catatan, hak menyatakan pendapat adalah hak tertinggi yang dimiliki DPR. Posisinya di atas hak interpelasi dan hak investigasi. Lebih jauh lagi, hak ini dapat berujung pada mosi tidak percaya oleh DPR kepada pemerintah.

Secara terpisah, Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan, partainya tidak merasa terancam dengan hal itu. "Kalau ada yang berspekulasi itu adalah ancaman bagi pemerintah, saya kira tidak. Itu bukan ancaman," kata Anas. Ia menambahkan, mimpi seorang politisi adalah bekerja sungguh-sungguh untuk rakyat, bukan melakukan impeachment.
Show comments
Hide comments

Tidak ada komentar

Silahkan berikan komentar yang membangun

Diberdayakan oleh Blogger.