whatsapp smart marketer

halnutech

BI: Perlu UU Khusus Atur Debt Collector

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan sebaiknya ada Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur keberadaan debt collector ini di Indonesia.

"UU seperti para perusahaan debt collector. Kalau tidak ada aturan yang mengatur tentang debt collector susah, kecuali ada UU yang mengatur tentang itu," ungkap Gubernur BI Darmin Nasution ketika ditemui, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2011) dini hari.

Darmin menambahkan, masalah perundang-undangan mengenai debt collector tersebut pada dasarnya bukan wilayah kewenangan BI. Walaupun demikian, BI masih akan tetap mendalami kasus ini.

"Itu bukan wilayah kewenangan kita. Urusan itu kita masih berjalan, jadi kita masih mendalami masalah ini, saya tidak mau berspekulasi," tambahnya.

Dia menambahkan, kalau BI akan memperketat aturan perbankan, menilik dari kejadian yang telah terjadi belakangan ini. "Memperbaiki, memperketat aturan kita mengenai kartu kredit. Nasabah yang mendapat kartu kredit harus ada pengecekan kembali, dan juga kredit belum macet belum bisa dipindahkan ke pihak ketiga," jelasnya.

Darmin juga mengatakan kalau BI akan terus berusaha memperbaiki masalah peraturan perundang-undangannya. "Setelah ini aturannya harus lebih rinci, pelaksanaan tidak boleh melanggar paraturan perundangan," pungkasnya.(ade)
Show comments
Hide comments

Tidak ada komentar

Silahkan berikan komentar yang membangun

Diberdayakan oleh Blogger.