Lepas Tanggung Jawab Soal Nazaruddin, Demokrat Keliru Besar

Dengan menyandang posisi sebagai kader serta bendahara Partai Demokrat, lanjut Petrus, maka proyek pemerintah yang dibiayai dengan APBN dengan mudah didapatkan. "Dan bisa saja dengan menjual nama orang-orang penting dari Partai Demokrat yang bertebaran di mana-mana baik di eksekutif, legislatif maupun di yudikatif. Oleh karena itu Partai Demokrat tidak bisa, bahkan tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya terhadap dugaan korupsi yang diduga diakukan oleh Nazaruddin," kata Petrus kepada Tribunnews.com.
Petrus beralasan bahwa di dalam Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi diatur juga tentang tanggung jawab korporasi, di mana Korporasi juga bisa diminta pertanggungjawaban pidana sebagai subyek yang juga bisa melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga KPK harus betul-betul mencermati posisi Nazaruddin di Demokrat sebagai sarana untuk mendapatkan kemudahan dan karpet merah dalam setiap mega proyek di sejumlah kementerian.
"Oleh karena itu keliru besar kalau KPK hanya memandang dugaan korupsi Nazaruddin sebagai berdiri sendiri tanpa melibatkan petinggi Demokrat termasuk orang nomor satu di Partai Demokrat," imbuh Petrus.
BERI KOMENTAR