whatsapp smart marketer

halnutech

UU Transaksi Elektronik

Dunia maya semakin kesini semakin maju, semakin terasa manfaatnya, semakin meluas orang dapat menikmati layanan di dunia maya dunia wireless yang semua orang dapat mengaksesnya. Namun ketika ada seseorang yang memanfaat teknologi tersebut dan ada segelintir orang atau beberapa pihak yang memungkinkan untuk “mencampuri” urusan bisnis anda maka tidak ada yang bisa menjamin apa yang seharusnya tidak terjadi yang tidak diharapkan oleh anda.

Akhir- akhir ini sedang hangat- hangatnya dibicarakan tentang undang- undang yang akan melindungi hak dan kewajiban seseorang serta keakuratan sebuah transaksi bisnis lewat dunia maya atau internet, memang awal mula munculnya transaksi di dunia internet atau dunia maya ini diperlukan oleh para businessman untuk bertransaksi tanpa batas waktu jarak dan tempat dimanapun kita berada asalkan kita online maka transaksi bisa terjadi.

Dahulu orang tidak menganggap tidak seberapa penting transaksi lewat elektronik karena keakuratan yang kurang dipercaya dengan alasan transaksi tidak dilakukan secara langsung face to face dengan pihak yang bersangkutan, memang ada benarnya juga karna bisa saja orang memanipulasi dengan dalil inilah pemerintah sekarang sedang menggodok undang- undang yang akan melindungi hak konsumen atau produsen dalam menjamin keabsahan sebuah transaksi lewat elektronik.

Lalu apakah membajak atau lebih tepatnya mengCOPY karya seseorang yang bisa dilakukan dengan mudahnya akan masuk kedalam pasal salah satu undang- undang yang sedang digodok ini ! saya harap mungkin akan termasuk di dalamnya sebab secara tidak sadar mengcopy karya seseorang merupakan salah satu tindakan yang melanggar hukum, dengan harapan akan mengurangi kebiasaan orag yang dengan enaknya mengCOPY karya orang.

Nah mulai sekarang manfaatkan teknologi sebaik- baiknya dan COPYlah karya seseorang sebelum undang- undang disahkan, ntuk saat ini anda masih bebas mengCOPY artikel atau karya ilmiah atau apapun yang anda ambil dari internet masih bebas. INGAT !!! dan apakan mencontoh dalam arti menjiplak karya orang walaupun dengan sedikit memodifokasi tapi intinya sama itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran !!! ITU PERLU DIFIKIRKAN
Show comments
Hide comments

1 komentar:

Silahkan berikan komentar yang membangun

Diberdayakan oleh Blogger.