whatsapp smart marketer

halnutech

Aturan Pembuatan Kartu Kredit Diperketat

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional mendesak perbankan untuk memperketat aturan pembuatan kartu kredit. Selama ini bank cenderung mempermudah pembuatan kartu kredit, tanpa memperhatikan kemampuan bayar si nasabah. Akibatnya banyak nasabah yang terjebak pada konsumerisme hingga tagihan kartu kredit menumpuk.

"Sekarang ini mudah sekali untuk mendapatkan kartu kredit. Begitu masuk ke mal, tawaran langsung menyerbu. Penawaran kartu kredit seharusnya mempertimbangkan kemampuan bayar. Makanya aturannya pembuatan harus lebih diperketat," kata Gunarto, Koordinator Komisi Pengaduan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, di Jakarta, Selasa (5/4/2011).

Menurut dia, penawaran kartu kredit tanpa pertimbangan kemampuan bayar berujung pada penggunaan jasa penagih utang. Kekerasan psikis dan fisik menjadi senjata utama para debt collector.

Kekerasan oleh debt collector sebenarnya sudah berlangsung lama , namun tidak banyak terekspos. "Kami minta bank supaya selesaikan masalah dengan cara lebih manusiawi. Kami segera panggil asosiasi kartu kredit," ujarnya.

Terkait dengan kasus pembobolan dana nasabah pada beberapa bank, Gunarto mengatakan pihaknya akan segera memanggil Bank Indonesia. BI diminta untuk memperketat pengawasan ke bank.

"BI harus pertimbangkan perlindungan nasabah. Kalau tidak, kepercayaan nasabah ke bank bisa terus menurun," tambahnya.

Dia mengatakan kasus pembobolan dana nasabah menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Kasus tersebut memperlihatkan betapa perlindungan konsumen diabaikan oleh bank.

Pembobolan dana terjadi karena mekanisme pengamanan yang tidak memadai, dan lemahnya pengawasan dari atasan.

Show comments
Hide comments

Tidak ada komentar

Silahkan berikan komentar yang membangun

Diberdayakan oleh Blogger.